Bagasi Bus Bukan Tempat Penumpang, Langgar Aturan Lalu Lintas
CILEGON – Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan STK, SIK, MH mengingatkan seluruh perusahaan otobus dan penumpang agar tidak menjadikan bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang. Tindakan tersebut melanggar peraturan keselamatan lalu lintas. Minggu, 21 Juni 2026.“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah.”“Bagasi dirancang khusus untuk...

