Lensa.

Kalimaya.

 
October 18, 2025

Polsek Anyar Berhasil Ungkap Kasus Tawuran Antar Pelajar di Duga Gangster

Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus dugaan adanya sekelompok Pelajar yang di duga gangster motor yang membawa senjata tajam jenis pedang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951. Kamis (16/10)


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan, menjelaskan kejadian ini yang berawal dari tantangan di media sosial pribadi (Instagram). Kedua kelompok tersebut sepakat untuk bertemu guna menanggapi tantangan tersebut, dengan lokasi pertemuan di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak - Anyar, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Kapolsek Anyar Menjelaskan bermula Motor terdepan yang dikendarai oleh A (15) dengan berboncengan tiga bersama Y (15) dan SY (16), di mana salah satu dari mereka yakni S (16) membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang sekitar 60 cm. salah satu anggota kelompok mengenali lawannya, yaitu RPI (18) dan Senjata tersebut kemudian dikeluarkan dari sarungnya dan diarahkan secara agresif ke arah korban RPI (18). Pedang tersebut diayunkan berkali-kali yang mengakibatkan korban panik dan kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motornya. Akibatnya, motor korban keluar jalur pada tikungan dan menabrak tembok pagar warga. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kaki serta gigi patah.,” tuturnya


Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian nya dan berita viral di media anyer online kemudian unit reskrim Polsek anyer Polres Cilegon Polda Banten melakukan Penyelidikan adanya berita viral gangster motor berkeliaran di anyer, didapat keterangan Korban/Pelapor sempet melihat dan mengenali wajah Pelaku/*Anak berhadapan dengan hukum/ABH* kemudian penyidik mendalami dan mengamankan/pelaku *Anak Berhadapan dengan hukum/ABH* di Kp Warung Desa Cikoneng Kec anyar Kab Serang pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 ,Jam 20.30 wib,yang selanjutnya dibawa ke Unit reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten.

Korban RPI (18) Kp gudang kopi utara kec Anyar Kab Serang.


Pelaku selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Dari tangan pelaku unit reskrim Polsek Anyar mengamankan barang bukti antara lain :


- Senjata Tajam berupa Pedang yang terbuat dari besi steel menggunakan gagang besi dgn panjang 60 cm

- Baju yang digunakan Pelaku/Anak berhadapan dengan hukum (ABH) 

- Spd motor PCX warna putih dgn Nopol A 5576 UP, stnk dan Kunci Motor

- 2 ( dua ) buah HP merek VIVO dan OPPO warna hitam

- Bukti chat whatApp ajakan tawuran


Kapolsek Anyar menghimbau para Orang Tua remaja tersebut agar mendidik dan mengawasi anak - anak nya untuk tidak terlibat dalam perkelahian antar kelompok, komunitas gangster motor, maupun balapan liar. demi mencegah mereka menjadi korban ataupun pelaku kejahatan tindak kriminalitas."tutupnya